Senin, 17 Februari 2020

Baju Adat Brebesan Dipakai Tanggal 18 Setiap Bulannya

BREBES -Pemerintah daerah (Pemda) Brebes saat ini akan memberlakukan penggunaan pakaian dinas dengan baju adat daerah Brebesan setiap tanggal 18, demikian disampaikan Sudiyanto .S.Sos.,M.Si Sekretaris Dinas Kominfotik PemKab Brebes. Rabu (18 02 20)



Sudiyanto  mengungkapkan kepada Penerangan Kodim 0713 Brebes Serma Ujang melalui WhatsApp, bahwa sesuai surat edaran Bupati Brebes tentang pemakaian baju adat/ nasional brebesan akan dilaksanakan dimulai pada bulan Februari 2020 ini, sedangkan pelaksanaan secara resmi pada bulan Maret  setiap ASN dilingkungan Pemda Brebes wajib dilaksanakan dengan ketentuan pemakaian baju adat setiap tanggal 18 pemakaian baju adat Brebesan dapat dikombinasikan  dengan corak lurik atau batik Hari Selasa semula menggunakan  baju PDH tenunan/lurik berubah dengan menggunakan baju batik Salem, Senin tetap PDH/kheki , Rabu tetap PDH kemeja warna putih dan Jumat menyesuaikan menggunakan kaos/batik.

Menurut Agus Siswanto Kasubbag Program dan keuangan Dinkominfotik aturan baru pemakaian seragam dinas Berdasarkan nota Dinas Bupati no 065/002/I/2020 tanggal 3 Januari 2020, dan pihaknya esuai tupoksi kinerjanya sebagai humas/corong Pemda Brebes untuk menyampaikan dan penyebar luaskan surat edaran ini kepada seluruh ASN dilingkungan Pemda Brebes, ujarnya   

Sementara Sekda kabupaten Brebes Joko Gunawan MT membenarkan adanya surat edaran Bupati Brebes tentang pemakaian baju adat Brebesan dengan tujuan untuk melestarikan adat istiadat yg ada di Kabupaten Brebes Khususnya pakaian baju Adat Brebesan agar diterapkan oleh seluruh ASN yang ada, ucapnya (Bambang/Utsm)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar