Tampilkan postingan dengan label Kriminal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kriminal. Tampilkan semua postingan

Selasa, 29 Januari 2019

Kenalan di Facebook, Siswi SMP di Brebes Jadi Korban Pencabulan

Brebes – Seorang siswi salah satu SMP di Kabupaten Brebes, berinisial FA (14) menjadi korban pencabulan M. Koidnudin (24) warga Rt. 01 Rw. 05 Desa Cibentang Kecamatan Bantarkawung. Hal ini dibenarkan Kapolres Brebes AKBP Aris Supriyono melalui Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim, Iptu Triyatno. Selasa (29/1/2019).


Dijelaskannya lagi, terungkapnya kasus setelah korban mengadukan kepada keluarganya dan selanjutnya melapor kepada pihak kepolisian. Kronologis kejadian berawal dari kenalan melalui media sosial facebook, pada Minggu (20/1) lalu. Saat itu, pelaku dengan korban janjian untuk bertemu.

"Saat itu keduanya janjian untuk bertemu selepas magrib, kemudian mereka berdua jalan-jalan,” ungkapnya.

Saat bertemu dengan korban, lanjut Triyatno, pelaku memakai sepeda motor dan berboncengan dengan temannya. Akhirnya pelaku memboncengkan korban dengan menggunakan motor pelaku, sedangkan motor korban dipakai temannya. Setelah berjalan-jalan, korban dan pelaku memutuskan untuk pulang. Namun, di pertengahan jalan kawan pelaku berpisah dan masih memakai motor korban.

“Di pertengahan jalan pulang itulah, (FA) diajak berhenti oleh pelaku di sebuah lapangan dengan alasan untuk berfoto. Awalnya korban dirayu untuk melakukan hubungan suami-istri, karena ditolak akhirnya pelaku mengancam korban akan dibunuh kalau tidak mau menuruti nafsu bejatnya.

“M. Koidnudin kini terpaksa berurusan dengan pihak berwajib untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya karena melakukan asusila terhadap anak di bawah umur. Pelaku dikenakan Pasal 81 ayat 1 dan 2 dengan UU No. 17 Tahun 2016, tentang penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No. 23 Tahun 2002,” tegasnya.

Saat ini yang bersangkutan diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Brebes. Lima tahun kurungan penjara dan maksimal 15 tahun sudah menantinya. (Sarinto-Aan).

Sabtu, 26 Januari 2019

Unit Resmob Polres Brebes, Tangkap Seorang Pelaku Pembobol Conter HP

Brebes - Seorang pencuri disebuah counter Handphone (HP) berhasil diringkus oleh jajaran Resmob Sat Reskrim Polres Brebes Jumat malam (25/1/2019) sekitar pukul 23.30 Wib dirumah kontrakan diwilayah Kecamatan Bumiayu Kabupaten Brebes.


Pelaku pencurian, Aditya Oktavianto (31) warga desa Sigambir Rt 2/2 Kecamatan Brebes melakukan aksinya pada hari Rabu (23/1) sebelum akhirnya ditangkap Polisi.

Polisi berhasil menangkap pelaku, setelah melakukan penyelidikan yang berdasarkan rekaman kamera CCTV yang terpasang di lokasi kejadian (TKP).

Kapolres Brebes AKBP Aris Supriyono melalui Kasat Reskrim AKP Arwansa dalam siaran persnya, Sabtu (26/1) menyampaikan, aksi pembobolan counter HP tersebut terjadi diwilayah kota Brebes. Dimana dalam aksinya pelaku masuk melalui atap yang sebelumnya telah dirusak dengan menggunakan  gunting besi. Kemudian turun menggunakan tali dan menguras semua HP yang ada di Counter.
"Berdasarkan rekaman CCTV, Tim Resmob kemudian melakukan perburuan dan pelaku berhasil ditangkap disebuah rumah kontrakan di Bumiayu," jelasnya.

Saat dimintai keterangan oleh petugas, Tersangka juga mengakui dirinya pernah melakukan aksi pencurian disebuah Minimarket dan mengambil ratusan bungkus rokok yang kemudian ia jual.  Dan uang hasil kejahatan digunakan untuk keperluan keluarganya.

Ditambahkan Kasat Reskrim modus yang digunakan pelaku dalam aksinya selalu beraksi pada dini hari. "Tersangka  selalu naik keatas genting lalu menyelinap masuk melalui atap dengan menjebol menggunakan gunting besi," lanjutnya.

Dari tangan tersangka Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainya seperti 10 (Sepuluh) Handphone merk Xiaomi yang belum sempat terjual serta sejumlah uang hasil kejahatan sebesar Rp 1.485.000 dan beberapa barang bukti kejahatan lainya yang dilakukan oleh tersangka.

Akibat perbuatanya, tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara dan kini harus mendekam di sel tahanan Polres Brebes. (Hms)