Kamis, 01 Desember 2022

5 Lebe di Kabupaten Brebes Ikut Bimtek Juru Sembelih Halal

 

Brebes - Penyelenggaraan Bimtek (Bimbingan Teknis) Juru Sembelih Halal (Juleha) yang diselenggarakan selama 2 hari (29-30/11) di Aula Jabres Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Kabupaten Brebes dan Praktek Penyembelihan di Rumah Potong Hewan (RPH) Jatibarang berlangsung sukses. Kamis (30/11/2022).

Ketua Dewan Pimpinan Daerah Juleha Brebes Chasan Mudhofar menjelaskan Keberadaan DPD Juleha Brebes memiliki peran yang sangat penting guna menampung dan memberikan edukasi bagi para penyembelih baik yang berada di Masjid, Pelaku Usaha dan Pribadi, Namun bukan hanya sebagai status maupun legalitas sebagai Juleha saja, akan tetapi seorang Juleha harus memiliki Ilmu dan Pengetahuan dan Skill serta Tekhnik sesuai dengan 13 materi Unit Kompetensi.

H. Faedurrohim selaku Ketua Satgas Halal Kabupaten Brebes dari Kemenag Brebes berharap seluruh Lebe yang ada di Kanupaten Brebes mengikuti Bimbingan Teknis Juru Sembelih Halal untuk mendapatkan ilmu pengetahuan dan ketentuan dari Pemerintah yang memprogramkan Produk Halal di Tahun 2024 para Juleha memiliki sertifikat.

Kegiatan yang diikuti para Juru sembilah halal dari perwakilan dari 17 kecamatan sekabupaten Brebes, yang menghadirkan pemateri  dari dinas DPKH Prov Jateng, Dinas DPKH Kabupaten Brebes, DPW Juleha Prov. Jateng,   UGM Yogyakarta, DPD Juleha  Kabupaten Brebes,  Kankemenag Brebes  dan MUI kabupaten Brebes serta Baznas. 

Dalam sambutannya Faedurrohim mewakili Kakan Kemenag Brebes sangat mengapresiasi upaya DPD Juleha Brebes untuk memastikan hewan konsumsi bagi masyarakat Islam di kabupaten Brebes benar-benar di jamin kehalalanya baik dari segi zat dan cara penyembelihanya.

“Ini sebagai salah satu bentuk kepedulian DPD Juleha Brebes kepada masyarakat Brebes. Perlu disadari bahwa anggota Juleha Kabupaten Brebes tidak hanya sibuk dalam mengurusi jual beli daging konsumsi akan tetapi kami merasa bertanggung jawab atas apa yang di konsumsi masyarakat sehingga bisa selamat dunia kahiratnya, tidak hanya ayam, bebek atau unggas lainya  serta sapi dan kambing dipotong begitu saja untuk dijual, tetapi juga memikirkan kehalalan dan thayyiban dari makanan yang beredar di masyarakat,” ujar Faedurrohim.

Dalam pemaparan materi  dengan tema, Menerepkan Persyaratan Syariat Islam Dalam Penyembelihan Hewan Konsumsi menjelaskan, “Menurut SNI No 99002 tahun 2016 yang disebut dengan Juru Sembelih Halal adalah orang yang melakukan proses penyembelihan dan telah memenuhi persyaratan perundangan. Untuk menjadi juru sembelih halal harus memenuhi syarat sebagai berikut : Harus Beragama Islam. Dewasa (Akil Baligh) dan  Sehat Jasmani & Rohani”. Jelasnya.

Dijelaskannya juga tentang tata cara penyembelihan hewan secara halal yang dimulai dengan Penyembelihan dilaksanakan dengan niat menyembelih dan menyebut asma Allah,  Penyembelihan dilakukan dengan mengalirkan darah melalui pemotongan saluran makanan, saluran pernafasan atau tenggorokan, dan dua pembuluh darah. Pada saat penyembelihan dianjurkan untuk memotong empat bagian leher tersebut karena mempermudah keluarnya ruh dari tubuh binatang. Tindakan ini merupakan bentuk perbuatan baik tehadap binatang yang disembelih.

Berikutnya adalah Penyembelihan dilakukan dengan satu kali dan secara cepat.

memastikan adanya aliran darah dan sebagai tanda hidupnya hewan   dan  memastikan matinya hewan disebabkan oleh penyembelihan tersebut

“Pusat Kajian Halal berencana mengadakan kegiatan akademik yang dapat mensertifikasi setiap juru hewan qurban, “dengan harapan agar mampu membekali masyarakat luas terkait dengan tata cara menyembelih hewan qurban sesuai dengan syariat Islam, hingga tetap halal dan yang pasti tetap dalam keadaan bersih dan higienis,” pungkasnya.

Selain mendapatkan materi secara teori peserta juga diberikan pengetahuan penyembelihan secara halal di RPH Jatibarang baik penyembelihan unggas secara perorangan dan Ruminansia perwakilan.

Harapan dari Kemenag, Kabupaten Brebes yang memiliki 17 kecamatan, 5 kelurahan, dan 292 desa dengan ibu kotanya adalah Kota Brebes. Jumlah penduduknya mencapai 1.896.243 jiwa dengan luas wilayah 1.902,37 km² dan sebaran penduduk 1.162 jiwa/km² di tahun 2017 bisa memiliki “1 Desa 1 Juleha”.

Sekretaris DPD Juleha Ujang TSM dari Kodim 0713 Brebes mengungkapkan bahwa yang tercatat hingga saat ini anggota Juleha Brebes 200 orang diantaranya ada 5 Lebe (Pamong Desa) dimana mereka sudah mengikuti Bimtek Juleha, diantaranya Lebe Desa Pesantunan, Keboledan, Pebatan, Tanjungsari dan Klampok, yang semuanya dari kecamatan Wanasari. 292 desa dan 5 kelurahan di Kabupaten Brebes setidaknya mengikuti Bimtek Juleha dengan Bekal Materi 13 unit kompetensi guna mesuskseskan program pemerintah menjadi Juru Sembelih Halal Mendukung Sertifikasi Produk Halal Indonesia Tahun 2024. Harapannya bisa mengikuti Bimtek di tahun 2023. (Pendim0713).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar