Kamis, 01 Desember 2022

Ketua DPW Juleha Jateng Pimpin Do’a Peresmian Rumah Pemotongan Unggas Moderen

 


Brebes - Dalam acara Peresmian Rumah Potong Hewan Brebes guna menjamin kehalalan dalam proses penyembelihan hewan unggas, Bupati Brebes Hj Idza Priyanti SE MH mengharapkan di dalam RPU tersedia juru sembelih halal (Juleha) yang siap bekerja sepenjang waktu. 

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Juleha Jawa Tengah Ustadz Eri Gunarto berkesempatan memimpin do’a saat meresmikan RPU Modern dihadapan Direktur Kesmavet Dirjen PKH Kementrian Pertanian drh Syamsul Ma’arif Msi, Kepala Pusat Inovasi Keamanan dan Kehalalan Produk Hewan Fakultas Kesehatan, UGM Dr Soni Handoko, Komandan Kodim 0713 Brebes, Kapolres Brebes, Staf Ahli Bupati, beberapa Kepala OPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes, Ketua Dekranasda Brebes Dr. Warsidin, MH., anggota Juru Sembelih Halal (Juleha) dan tamu undangan lainnya di Kelurahan Limbangan, Kecamatan Brebes, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah. Kamis (30/11/2022).

“Dalam do’anya Ketua DPW Juleha Jateng berharap RPU yang tergolong luar biasa karena baru ada Dua di Jawa Tengah yakni di Kabupaten Cilacap dan Brebes ini menjadi lumbung dan sumber daging yang Halal sehingga mencerdaskan masyarakat Brebes dan sekitarnya,” tuturnya.

Bupati Brebes Hj. Idza Priyanti, SE., MH mengucapkan terima kasih kepada Ketua DPW Juleha Jateng Ustadz Eri Gunarto beserta seluruh anggota Juleha yang ada di Jawa Tengah dan khususnya di Kabupaten Brebes dibawah naungan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan serta Kemanag dan MUI untuk selalu berdakwah di Juru Sembelih Halal guna mewujudkan hasil Daging yang ada di RPU Modern di Brebes menjadi pilihan nomor satu.

Sementara Direktur Kesmavet Dirjen PKH Kementrian Pertanian drh. Syamsul Ma’arif MSi mengatakan, bahwa pangan bukan hal biasa. Karena ada 4 undang-undang yang melekat didalamnya. Dalam artian, berbagai peraturan tersebut untuk menjamin keamanan pangan terkait mutu dan gizinya.

Kata Syamsul, di dalam Undang-undang Pangan nomor 18 tahun 2012 sudah jelas sekali bahwa kita diminta melakukan upaya untuk mencegah pangan tidak dicemari oleh zat-zat biologis, kimia dan zat-zat lain yang membahayakan dalam rangka melindungi konsumen.

Berdirinya RPU, diyakini dapat menghasilkan daging yang aman dan layak untuk dikonsumsi sesuai prinsip prinsip yang telah disyaratkan. Di dalam RPU, minimal harus ada dua personil yang wajib ada, yaitu dokter hewan dan Juru Sembelih Halal (Juleha).

Senada, Kepala DPKH Kabupaten Brebes drh. Ismu Subroto menyampaikan Ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu dan mengawal proses pembangunan RPU hinga selesai. Dia menyebutkan kesuksesan pembangunan RPU karena atas hasil kerja keras bersama yang sangat luar biasa.(Pendim0713).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar